RSS

Ruang-ruang itu dipenuhi oleh para bandit
Menyanyikan lagu-lagu indah penuh kamuflase
Menutup kebenaran, melayang indah di bawah alam sadar publik
Seolah Tuhan berpihak pada mereka, walau sebenarnya neraka akan di penuhi oleh mereka dari negeri yang kacau balau.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ombak-ombak brlarian ke arahku,
Dari tepi pantai Parangtritis,
Kumenatap dalam thdp mreka yg brlari,
Di sela-sela percikanx thdpq, qseakan melihat ssuatu d balikx, qmemejamkn mata, yg hadir adalah wajah indahmu

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Detik demi detik jantung terasa terus berdebar kencan
Menjadi saksi sejarah dekadensi moral bangsa yang mengaku beradab
Rakyat di desaku masih lapar Tuan, tolong uangnya jangan diambil terlalu banyak
Kami mengerti dengan laparmu Tuan, tapi jangan sampai membunuh kami
Rakyat yang miskin tetapi kaya, Tuan yang kaya tetapi miskin

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Berawan bukan tanda mau hujan
Dulu iya, sekarang hanya cerita langit tak berarti
Awan gelap itu hanya lewat di tanahku
Melindungi dari terik, namun tak cukup terharu untuk membasahi kami
Tanah kering tak berpenghuni
Kata mereka yang berkepala botak, ini karena "global warming"
Ah, apa artinya itu? Aku tak mengerti sedikit pun maksudnya
Aku hanya membutuhkan tanahku basah kembali
Lalu aku dapat menanam benih-benih beras yang aku punya
Aku ingin melihat hijau dedaunan padiku di tanahku ini.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Aku selalu begitu tertarik dengan senja, karena selalu ada cerita tentangmu di kala itu, menjadi kenangan tak terlupakan, senyummu menggantikan hangatnya matahari yang terbenam, semenjak itu aku tak dapat melupakan rasa itu, hingga senja ke senja

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Mungkinkah Hanya Mimpi (Cerpenku)

Ditulis 9 Juni 2011

           Pagi itu aku berjalan bersamanya. Melewati pematang sawah, di kelilingi petak-petak sawah yang berisi tumbuhan padi yang padat yang sudah siapa panen. Aku tak sanggup menatap indah wajahnya, yang indah oleh senyum khasnya, juga lesung pipinya yang keliatan menambah keindahan itu. “oh, indah betul ciptaanmu Tuhan”, seruku dalam hati.
Namanya adalah Siti Humairah, perempuan yang selama ini selalu menjadi dambaan hatiku. “Ya… Humairah!”, sapaku. “Aku khendak melamarmu, apakah engkau mau menerimaku!” tanyaku dengan sungguh-sungguh. Lama ia termenung atas perntayaank. Namu tak lama kemudian mulai terucap kata darinya. Bibir manisnya mulai mengeluarkan kata-kata. Namun sayangnya, kata-kata itu bukan pelipur lara atau penyenang hati. Malah menjadi penyayat hatiku. Seolah-olah tak ada nilai diri ini di dunia ini lagi. “maafkan aku karena saat ini, aku tak dapat menerima lamaranmu. Aku tidak mencintaimu, aku mencintai orang lain” jawab siti. “baiklah, jika itu telah menjadi pilihan hidupmu maka aku ikhlas. Mungkin Tuhan menghendaki yang lain dari keinginanku ini. Tapi bagiku, rasa cinta ini tak akan pernah pudar karena ia akan selalu terwujud dalam usaha untuk membahagiakanmu sebagai orang yang kusayangi”, jawabku balik.
          Tak lama kemudian, aku meninggalkannya sendiri di pematang sawah itu. Kuterus berlari kea rah matahari terbit. Seolah aku khendak menggapainya dan berteriak sekeras-kerasnya kepadanya. Seolah ingin melampiaskannya pada rasa siang. Aku terus berlari dan berlari hingga tak terasa aku sampai ke jalan raya. Dan tidak lama kemudian terdengar suara “pip…pip…” suara klakson sebuah truk pengangkut barang hasil pertanian. Tidak lama kemudian menabrakku. Dan darah segar mulai keluar dari hidungku. Hingga akhirnya tiba-tiba. “nak..nak.. bangun!” terdengar suara Ibu khendak membangunkanku. Perlahan-lahan kubuka mataku dan kutatap senyum indahnya. “uh… ternyata aku hanya bermimpi”, seruku.” Alhamdulillah bukan kenyataaan”, tambahku. “Apa maksud dari mimpiku itu?” tanyaku. Apakah mungkin aku akan bertemu sosoknya itu, ataukah itu hanya bunga tidur, ataukah pertanda agar aku selalu berhati-hati dalam berbuat. Mungkin saja

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Aku Manusia


Kampoengku, 27 Agustus 2011
Kicauan burung pipit terdengar indah
Membentuk alunan nada alam
Menyejukkan hati, mendatangkan kedamaian
Kudengarkan dengan hati, menusuk hingga ke partikel-partikel hatiku
Menyejukkan rasa, menghilangkan penat, menjauhkanku dari kekeliruan rasa

Tatapku pada ilalang hijau, seakan ia menyapaku dengan lambaiannya
Lepaskan semuanya, dunia ini milikNya
Jangan pernah takut akan hatimu yang selalu keliru
CahayaNya yang menunjukkan jalan baginya
Tak pernah ia tidur melihatmu, karena Ia cinta terhadapmu

Seakan ilalang dan burung pipit itu pesan Tuhan terhadapku
Ia tak pernah kulihat, namun menampakkan diri melalui kuasaNya
Ia begitu menyayangi dan tak pernah mengenal kata menyalahkan
Ia hanya mengenal kata memaafkan karena cintaNya terhadapku
Aku manusia

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ada sesuatu yg hadir dalam senyummu yang membuatku tak berkutik
Rasa yang lebih dri yg prnah hadir walau bagai bayangan dlm hidupku
Entah apa namanya, tp itu membuatku bahagia
Tak peduli dalam sebuah ruang relasi apa namanya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Angin mengalir melalui ruang hampa
Menusuk masuk dlm rongga-rongga makhluk
Indah wujudmu tak terlupa oleh imajiku
Bagai angin mengalir bebas
Bayangmu demikian indah untuk dilupakan
Olehku yang hanya dpt mngharapmu

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

kampoengku, 26 Agustus 2011
Fajar telah menyingsing
Kabut telat berlalu
Anak-anak kecil berlarian di surau mesjid
Menatap hari depan yang lebih cerah
Membuat masa depan yang lebih baik
Dengan merangkai masa kini penuh makna

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Aku (Sebuah Puisi Untukmu)


Engkau hadir diantar oleh angin, hadir tepat di hadapanku, digoreskan oleh takdir.
Engkau sosok yang menggetarkan jiwa, menghidupkan semangat hidupku
Engkau mampu menghadirkan senyum di wajahku, menenangkan emosiku
Engkau sosok itu, yang selalu aku damba dan mampu menjadi pelita hidupku

Aku memang hanya manusia biasa, tapi aku tulus mencintaimu
Aku memang telah berbuat salah, tapi aku ingin berubah menjadi yang lebih baik
Aku hanya makhluk kecil yang menghuni bumi ini, tapi aku ingin menjadi baik dan bermanfaat bagimu dan orang lain
Aku adalah makhluk Tuhan, Tuhan yang Maha Kuasa, raja diraja, maka aku menyerahkan semua pada-Nya
Aku mengenalnya sebagai Maha Penyayang dan Pemaaf, maka aku hanya hamba yang khendak belajar dan mempraktekkan bagaimana menyayangi dan memaafkan sesama manusia dan makhluk lainnya.

Aku hanyalah manusia biasa, tapi aku punya Tauhid yang ingin kujaga dan tak akan pernah kugadaikan demi apapun

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Merindu tak berobyek, 
Menanti kehadiranmu di saat sepi menghantui diri, 
Di saat hiruk-pikuk manusia bumi membisingkan telinga, 
Sekeping hatiku entah ke mana, 
Mungkinkah ia terus berlari menjauh dariku
Maafkn aq yg membuatmu terus berlari
Tak prnah ada niat menyakitimu
Mungkin hanya salahku dlm membuktikn cinta terhadapmu
Mungkin pesanku tak bermakna seolah hanya angin berlalu
Kicauan burung yg indah pada masanya, mnjadi kenangan pada masanya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS



Menyapa dingin
Merangkul dalam pelukanku
Berselimutkan kulit-kulit tipis
Lapar!!!
Teriakku dlm hati
Rintihan air mata tak tertahankan
Aku laparr d tengah ramainya org brpuasa
Kenapa?
Tanyaku.

Malang, 13 Agustus 2011

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PANDANGAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERBUATAN MEMPEKERJAKAN ANAK DALAM FILM

By Nasrullah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Permasalahan
Dewasa ini, industri film Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Ada puluhan film yang dibuat oleh para produser dan sutradara tiap tahunnya. Baik itu berupa film layar lebar, film televisi, maupun sinetron (film drama). Namun, hal yang sangat disayangkan adalah ketidak sinergian antara perkembangan industri film tadi dengan tanggung jawab moral para pengusaha industri film.
Sangat banyak tanggung jawab moral yang dilanggar oleh mereka. Diantaranya adalah melibatkan anak dibawah umur dalam kegiatan indusri mereka. Kebanyak anak tersebut memerangkan peran utama sehingga menguras tenaga anak-anak tersebut, juga waktu bermain mereka. Belum lagi adegan-adegan yang mereka perankan, lebih banyak tidak pada porsi seusia mereka “peran yang seharusnya dimainkan oleh orang dewasa”.
Selain tanggung jawab moral yang dilanggar oleh mereka. Juga terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak. Namun, pemerintah sebagai pelindung anak bangsanya belum mampu juga bertindak secara optimal memberikan sanksi yang tegas kepada pengusaha industri film yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Olehnya itu, sangat dibutuhkan perangkat perlindungan yang efektif kepada anak-anak tersebut. Agar tidak dieksploitasi oleh para pengusaha industri film tersebut. Perangkat perlindungan yang efetif tersebut adalah berupa perangkat hukum yang dapat menjadi acuan dalam memberikan sanksi kepada para pelaku industri film yang melakukan eksploitasi terhadap anak.

1.2 Permasalahan
1. Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap perbuatan pengusaha yang mempekerjakan anak sebagai aktor dalam film?
2. Bagaimana tinjauan hukum positif terhadap perbuatan orang tua yang mempekerjakan anaknya sebagai aktor dalam film?

1.3 Tujuan Penelitian

1. Untuk mengetahui tinjauan hukum positif terhadap perbuatan pengusaha yang mempekerjakan anak sebagai aktor dalam film.
2. Untuk mengetahui tinjauan hukum positif terhadap perbuatan orang tua yang mempekerjakan anaknya sebagai aktor dalam film.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Landasan Yuridis
Pasal 28B Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak mengembangkan dirinya melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: Hak anak adalah bagian dari has asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara.
Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Pasal 16 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.
Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:
Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara,mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:
a. Diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
b. Penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda palimg banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 26 Ayat 26 Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja yang berbunyi: Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja yang berbunyi: Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja yang berbunyi:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja yang berbunyi:
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas) tahun.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat:
a. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja yang berbunyi:
(1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat:
a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
2.2 Tinjauan Hukum Positif terhadap Perbuatan Pengusaha yang Mempekerjakan Anak sebagai Aktor dalam Film
Pengusaha industri film selama ini telah melakukan eksploitasi terhadap anak yang dipekerjakan sebagai aktor dalam film. Contoh eksploitasi yang dilakukan adalah mempekerjakan anak di bawah umur 13 tahun, seperti dalam film yang berjudul ”Cerita SMA” yang ditayangkan oleh sebuah stasiun televisi swasta di Indonsesia. Hal tersebut sungguh telah melanggar ketentuan dalam Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja yang berbunyi: Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Juga pada Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja yang berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Dalam ketentuan perundang-undangan tersebut jelas bahwa anak di bawah umur 13 tahun tidak boleh dipekerjakan oleh pengusaha. Bahkan anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun pun hanya dibolehkan bekerja pada pekerjaan-pekerjaan ringan saja, bahkan waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam, dan tidak boleh mengganggu waktu sekolah. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja yang berbunyi: Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perilaku pengusaha industri film sungguh telah melanggar hak asasi anak untuk tumbuh, dan berkembang, serta memenuhi kebutuhan dasarnya. Contoh kebutuhan dasar anak adalah bermain dan bergembira bersama-sama dengan teman sebayanya. Mereka juga berhak atas pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (dapat dilihat lebih jelasnya pada Pasal 28J Ayat 1 UUD 1945).
Hak atas pendidikan anak yang dilanggar oleh pengusaha industri film dan iklan dapat dilihat pada waktu kerja anak yang kebanyakan pada pagi dan siang hari yang secara langsung telah menggangu waktu sekolah (pendidikan) anak tersebut. Perbuatan pengusaha tersebut telah bertentangan dengan Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Juga bertentangan dengan Pasal 28C Ayat 1 UUD 1945 Setiap orang berhak mengembangkan dirinya melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Perbuatan pengusaha industri film yang mempekerjakan anak sehingga anak tersebut telah terasa diambil hak asasi nya, sehingga terasa juga ada diskriminasi terhadap anak. Kemudian timbul akibat-akibat seperti anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosial. Maka pengusaha tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
2.3 Tinjauan Hukum Positif Terhadap Perbuatan Orang Tua yang Mempekerjakan Anaknya sebagai Aktor dalam Film
Orang tua selama ini sedikit banyaknya memiliki peran dalam menghadirkan praktek eksploitasi anak dalam industri film. Mereka juga termasuk pelaku yang menyebabkan hak-hak asasi anaknya terjajah. Hak-hak asasi seperti bermain, kelangsungan pendidikan, dan pengembangan minat dan bakatnya (substansi dari Pasal 28C Ayat 1 UUD 1945).



Orang tua memiliki kewajiban-kewajiban terhadap anaknya sesuai dengan apa yang tertuan dalam Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara,mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Namun kemudian terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh orang tua anak yang bekerja sebagai aktor dalam industri film dan iklan terhadap Poin a dan b Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di atas. Orang tua sering melupakan kewajibannya untuk harus lebih mementingkan mengasuh anaknya, juga memelihara, mendidik, dan melindungi anaknya. Termasuk juga pengembangan kemampuan, bakat, dan minat anaknya.
Orang tua anak yang bekerja di dalam industri film sebagai aktor juga dapat dianggap telah melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anaknya. Alasannya adalah anak dipekerjakan karena akan dapat memberikan penghasilan yang besar terhadap mereka. Padahal, perbuatan mereka telah melanggar hak anak yang terdapat dalam Pasal 1 Poin b Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.
Sampai saat ini, masih banyak orang tua yang mempekerjakan anaknya sebagai aktor dalam industri film. Walaupun telah banyak ketentuan perundang-perundangan yang mengatur tentang perlindungan anak dari eksploitasi. Hal ini disebabkan karena ketentuan perundang-perundangan yang telah ada tersebut belum mengatur secara tegas dan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang melanggar.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Terdapat banyak ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap anak yang telah dilanggar oleh para pelaku usaha industri film dan iklan terhadap anak yang bekerja dalam film sebagai aktor. Seperti Pasal 68, Pasal 69 Ayat 1,Pasal 69 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja. Termasuk juga pada Pasal 28J Ayat 1 UUD 1945.
Begitupun dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap anak yang telah dilanggar oleh orang tua anak yang bekerja dalam film sebagai artis ataupun aktor. Seperti Poin a dan b Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Termasuk juga pada Pasal 28J Ayat 1 UUD 1945, serta Pasal 1 Poin b Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
3.2 Saran
1. Seharusnya pemerintah lebih meningkatkan lagi perlindungan terhadap anak-anak.
2. Sebaiknya orang tua dan pengusaha tidak melakukan eksploitasi terhadap anak-anak karena itu bisa mengganggu pola pikir dan perkembangan anak.
3. Seharusnya ketentuan perundang-undangan mengatur secara tegas dan memberikan sanksi yang tegas pula kepada mereka yang melanggar.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perjalanan ke Salatiga

                                                Perjalanan ke Kota Salatiga Jawa Tengah


           Perjalananku kali ini lain dari pada yang lain, ada hal-hal yang menarik buatku, yang tak mampu untuk kulupakan. Kami (Aku, Infa, Indra) melakukan perjalanan ke Kota Salatiga, berangkat Tanggal 3 Maret 2011 jam 23.00 dari kantor PP IPM Yogyakarta, tiba dan meninggalkan Giwangan pukul 23.30 menuju Kota Surakarta dengan bus ekonomi. Tiba di Surakarta pukul 24.00 dan meninggalkan surakarta setelah ganti bus pada pukul 00.15 menuju Kota Salatiga. kami tiba di Kota Salatiga pukul 2.30


          Kami turun di depan pintu masuk terminal lama, kebetulan juga masih di jalan raya. “Ah, nginap di mana kita nih?”, tanya infa kepada kami berdua. “Kita nginap di penginapan murah saja yang kurang lebih 200 meter dari sini, yang sempat terlihat olehku sewaktu masih di bus”, jawabku.

          Setiba di penginapan yang dimaksud, kami pun bertanya ke resepsionis penginapan. “Pak, berapa biaya nginap?”, tanyaku. "Untuk standar room tarifnya Rp 175.000 per malam, tetapi haruscheck out jam 13.00", jawab resepsionis. “waaduh!!!”, keluh Indra. “Masa harus bayar mahal, tapi hanya untuk beberapa jam saja”, tambahku. Akhirnya, kami memutuskan untuk mencari mesjid terdekat untuk kami bisa beristirahat hingga subuh hari.

          Perjalanan mencari Mesjid itu bukan hal yang mudah untuk daerah yang baru kami datangi. sepanjang perjalanan, kami hanya melihat gereja dan gereja. “Mana Mesjidku?”, teriak kecil Indra. Kami tertawa oleh ulahnya. Tidak lama setelah itu, terlihat gerobak kecil dengan pencahayaannya yang cukup terang, dengan sederet kursi yang berjejer di sampingnya di pinggir jalan. “Penjual apa tuh?”, tanyaku. “Itu penjual bakpau”, jawab Infa. “Bolehlah, kebetulan aku lapar juga”, jawabku. kami pun bergegas segera menghampirinya, tanpa berpikir panjang, aku dan infa segera memesan 2 bakpau rasa kacang. Indra tidak pesan karena masih kenyang.

         Tidak lama kemudian, kami baru sadar bahwa ternyata gerobak itu juga menyediakan bakpau isi daging babi. "Astagfirullah---Pak itu ada daging babi!", sms Indra ke aku. Sentak kuarahkan pandangan ke gerobak ternyata memang ada dan tertulis juga di daftar menu. Mau membatalkan juga tidak enak ke pedagangnya. Akhirnya, segera dibayar oleh Infa dan kami bergegas jalan hingga 50 meter jauhnya, kami segera membuang bungkusan bakpau kami tadi. “yahh, subhat ini!, kataku. Kami pun tertawa terbahak-bahak dengan perut lapar karena hampir makan bakpau spesial itu. Tidak lama kemudian, kami pun menemukan mesjid, dengan langgar yang luas. Mesjid itu berada di lorong 100 meter dari gereja.

         Setelah tiba di sebuah mesjid, walaupun mesjidnya kecil, tetapi beruntung ada langgarnya yang bisa kami tempati. Kami pun memutuskan untuk istirahat di situ. Kami pun mempersiapkan diri untuk tidur, dgn beralaskan lantai kemudian kami pun mulai tertidur, kecuali aku. Aku gak bisa ikutan tidur dengan teman-teman. "gila apa, kita semua tidur, yang jaga tidak ada, padahal terdengar suara gonggongan anjing di mana-mana", bisikku dalam hati. "terpaksa aku begadang" tambahku.

        Pagi pun telah tiba, teman-teman telah terbangun dari tidurnya setelah tertidur lagi stelah sholat subuh berjamah. "ah, kalian enak, kerjanya tidur terus, aku ini yang payah, belum tidur, jadinya ngantuk terus kayak gini" seruku ke mereka. " ah sabarlah boy, biasalah aktifis" tanggap infa. Kami pun mempersiapkan diri masing-masing untuk segera menuju lokasi Musywil IPM Jateng. Itu pun kami tidak berniat merepotkan tuan rumah, jadi kami memutuskan untuk langsung ke lokasi dengan mencari tahu sendiri bagaimana cara kami bisa sampai ke lokasi.

        Semuanya adalah kuasa Allah. Kami tidak harus susah payah mencari transportasi. Ada sepasang suami-isteri yang sedang membawa mobil, menyapa kami ketika kami keluar dari lorong menuju jalan raya. "assalamu alaikum! mau kemana adek-adek ini?", tanyanya dengan penuh kelembutan ke pada kami. "kami khendak ke jalan....." jawab Indra. "oh begitu, naiklah, kami antarkan ke sana dek, kami tahu kok tempatnya, daripada sibuk cari transportasi lagi untuk ke sana, soalnya jauh" balas Ibu Rini dari sepasang suami-isteri tadi. "baiklah bu, terimakasih banyak", jawabku tanpa pikir panjang

        Kami menghadiri pembukaan Musywil. Setelah itu, kami langsung balik ke tujuan masing-masing. Infa ke Jakarta, aku dan indra balik ke Jogja karena masing-masing dari kami ada urusan setelah itu. yaah, itulah cerita kami yang mungkin sederhana, tetapi bagi kami itu penuh makna. hehehe
(selesai)

Nasrullah

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cinta itu suci
Ia lahir sebagai tunas pesona jiwa
Ia tidak lahir dari pertemuan yang sering
Walaupun seribu tahun lamanya pertemuan itu
Kalau cinta tak ingin lahir, ia tidak akan lahir selamanya
Beberapa saat saja yang dibutuhkan untuk mengenalnya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Seribu tanya menghantuiku
Gelisah sepanjang malam
Hanya karena dirimu
Kekasih yang tak kunjung datang

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hening, tak terdengar lagi suara indahmu. Hanya ada celotehan-celotehan anak jalanan, di sepanjang langkahku menuju stasiun. Sosokmu selalu hadir, walau itu hanya dalam mimpi-mimpiku belaka.
Seseorang yg jauh di sana. Di negeri dongeng, di tanah rangkaian kata sastrawan. Sosok yang hidup dari sebuah imajinasi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Rasa

Terpisah oleh samudera luas
Menorehkan rasa rindu yang amat dalam di jiwa lemah ini.
Terlebih telah begitu lama kutak bertemu dengannya
Perempuan yang ingin kujadikan syahadat cintaku.

Rasa ini pun menjadi sakit ketika keraguan pun datang kepadanya
Mungkinkah masih ada rasa dalam hatinya
Itulah Tanya dalam hatiku

Tetapi harapku lebih besar dari keraguanku
Ku yakin ia untukku.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cahaya Cinta

Cinta adalah cahaya ilahiyah
Ia hanya hadir dalam jiwa-jiwa yang mampu mempertahankan keberadaannya
Keberadaan dari usaha penaklukan kegelapan.

Ia adalah sebuah keindahan
Namun ia tidak indah lagi ketika kegelapan telah meraihnya.
Bahkan akan menjadi alat untuk menghilangkan kemanusiaan jiwa-jiwa tersebut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Langit Biru


Nasrullah
Lama kutermenung merenungi perjalanan hidupku
Di hamparan padang rumput nang gersang.
Ku bertanya pada akuku, siapakah aku ini?
Sembari menunggu jawaban dari pikirku.
Awan di Langit biru terlihat tersenyum padaku.
Kenapa engkau tersenyum , teriakku dengan sekuat tenaga.
Ah…
Betapa bodohnya aku ini, sibuk memikirkan perkataan orang tentang diriku selama ini.
Padahal langit biru saja, masih memberiku wajah penuh harapan dengan senyumnya.
Itu saja.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Andai awan dapat berbicara
Ia akan datang kepadaku
Membawa bisikan tentang kehidupan
Engkau ada dalam kasihNya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pecinta-pecinta itu berkumpul dalam satu kitab
Menulis luka dan kegembiraan hati
Akankah mereka dapat berkata-kata
Ketika sang dicinta tak lagi ada di sisinya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Setangkai mawar dapat menaklukkan seorang perempuan
Namun seuntai kata dapat mendatangkan tangisan buatnya seumur hidup
Mawar itu tak pernah kuberikan
Sesal hidupku melewatkannya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Etika berbicara tentang nilai
Hati berbicara tentang cinta
Toleransi berbicara tentang nilai dan cinta

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS


Dari puncak vanderman
Mata ini hanya bisa menikmati indah hijau nan sejuk ciptaan Sang Pengasih
Hati ini entah membawa ke mana rangkaian pikir di sel-sel otak kananku
Selalu saja mengingatmu,
Maafkan aku Tuhan karena telah menghadirkan ia melebih hadirMu dalam hidupku
Tetapi khilafku tentu ingin kuakhri

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Seorang perempuan pecinta di kejauhan sana
Terdengar bahagia dengan kekasihnya saat ini
Betapa butanya ia
Tidak tahu kekasihnya di seberang sana memiliki banyak sosok lain selain si perempuan jauh itu
Cinta memang membuat buta

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Menutup mata akan hadirnya sosok baru dalam hidup
Kebutaan yang luar biasa
Menganggap diri lebih berhak menentukan dari pada Sang Pencipta

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Mengoyak Hati

Ingin menetes air mata ini rasanya
Mendengar kata-katamu, yang memintaku untuk mencari orang yang selayaknya untukku
Rasanya sedih, sampai saat ini engkau tidak memahami rasa ini
Walau begitu, aku tetap rela berkorban untukmu apa saja
Karena ini permintaan hati.
Walau begitu, tentu akan ada batas di mana rasio akan mampu menaklukkan hati ini
Saat itu tiba, kuharap engkau tidak akan menyesal telah mencampakkanku.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Bayanganmu

Indah wujudmu hanya menjebakku dalam halusinasi
Hidup dalam hayalan, penuh dengan bayang-bayang
Seakan ingin mengoyak alam pikirku

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Canda Tawamu

Hari menjelang sore
Kala sang raja siang mulai meredupkan sinarnya
Engkau tiba-tiba menyapaku dengan senyum indahmu
Sesaat lelah jiwa tiba-tiba terasa hilang olehmu
Tetapi semua itu tidak cukup
Canda tawamulah pelengkap pelipur lara dan pembahagia hidupku

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sapaan Angin

Angin sore ini datang menyapaku
Menyampaikan salam persahabatan
pesan-pesan alam tak berteks
penuh cerita duka tetapi juga harapan
angin bercerita tentang kesedihan sahabat-sahabatnya si-sungai, si-laut, si-hutan.
si-sungai mengeluh ke angin bahwa kecantikannya dilunturkan oleh sampah-sampah manusia, si-laut dkaburkan kebiruannya oleh emas hitam yang bocor, si-hutan dgundili oleh manusia berotak kecil berkantong besar.
tapi mereka juga menyampaikan harapan
anak-anak muda yang peduli masih banyak
mereka sahabat-sahabat alam
mereka hanya perlu dimunculkan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tanah Kampoengku


Jejak-jejak kaki ini membekas di tanah kering
Negeri seribu pelangi
Melangkah bebas, tanpa takut dilindas mesin-mesin penghancur merek terkenal
Tanah ini tanah kelahiranku, walau kering ia tetap tanah yang kuhormati
Negeri para leluhurku, tempat aku ditempa tentang nilai dan cinta



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS